Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap
Kinerja Perusahaan
Tri Purwani
Fakultas Ilmu Komputer Universitas AKI
Peran penting penerapan Good Corporate Governance
dapat dilihat dari sisi salah satu tujuan penting didalam mendirikan sebuah
perusahaan yang selain untuk meningkatkan kesejahteraan pemiliknya atau
pemegang saham, juga untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham melalui
peningkatan nilai perusahaan
(Brigham dan Houston, 2001). Peningkatan nilai
perusahaan tersebut dapat dicapai jika perusahaan mampu beroperasi dengan mencapai
laba yang ditargetkan.
Prinsip-prinsip dasar good corporate governance
ini diharapkan dapat dijadikan titik acuan bagi para regulator (pemerintah)
dalam membangun framework bagi penerapan good corporate governance. Bagi para
pelaku usaha dan pasar modal, prinsip-prinsip ini dapat menjadi guidance atau pedoman
dalam mengelaborasi best practices bagi peningkatan nilai dan kelangsungan
hidup perusahaan. Sedangkan prinsip-prinsip dasar penerapan good corporate
governance yang dikemukakan oleh Center for Good Corporate Governance Universitas
Gadjah Mada (CGCG-UGM) dalam (Warsono,dkk.,2009) adalah sebagai berikut:
a. Transparency (Transparansi); dalam menjalankan
fungsinya, semua partisipan harus menyampaikan informasi yang material sesuai
dengan substansi yang sesungguhnya dan menjadikan informasi tersebut dapat diakses
dan dipahami secara mudah oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan.
b. Accountability (Pertanggungjawaban); dalam
menjalankan fungsinya, setiap partisipan CG harus mempertanggungjawabkan amanah
yang diterima sesuai dengan hukum, peraturan, standar moral dan etika, maupun
best practise yang berterima umum.
c. Responsiveness (Ketanggapan); dalam menjalankan
fungsinya, setiap partisipan CG harus tanggap dan antisipatif terhadap
permintaan (request) maupun umpan-balik (feedback) dari pihak-pihak yang
berkepentingan dan terhadap perubahanperubahan dunia usaha yang berpengaruh
signifikan terhadap perusahaan.
d. Independency (Independensi); dalam menjalankan
fungsinya, setiap partisipan harus bebas dari kepentingan pihakpihak lain yang
berpotensi memunculkan konflik kepentingan, dan menjalankan fungsinya sesuai
dengan kompetensi yang memadai.
e. Fairnes (Keadilan); dalam menjalankan fungsinya,
setiap partisipan memperlakukan pihak lain berdasarkan ketentuanetentuan yang
berterima umum.secara adil
kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini
maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Penerapan good corporate governance tidak
berpengaruh secara langsung terhadap kinerja perusahaan dengan alat ukur EVA
Momentum. Hal ini berarti tidak konsisten dengan teori yang menyatakan bahwa penerapan good corporate
governance berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, yang kemudian
disebut dengan anomali.
2. Beberapa faktor yang dapat dikemukakan dari
adanya anomaly tersebut antara lain:
a. Manfaat yang dapat dirasakan dari penerapan
GCG bersifat long term atau jangka panjang, sedangkan nilai EVA Momentum
merupakan ukuran kinerja pada satu periode tertentu, dengan demikian
pengaruhnya tidak dapat dilihat secara langsung.
b. Banyak perusahaan yang masih menerapkan
prinsip GCG hanya karena dorongan regulasi. Prinsip-prinsip GCG belum menjadi
kultur dalam perusahaan dan belum dimanfaatkan hingga pada tingkat penunjang
kinerja perusahaan secara signifikan dan dalam menilai kinerja perusahaan.
c. Sistem birokrasi dan penegakan hokum yang
masih sangat buruk di Indonesia, serta pemberantasan korupsi yang lemah semakin
mendukung kurangnya keseriusan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam
menerapkan Good Corporate Governance.
d. EVA Momentum masih sangat jarang dipakai oleh
perusahaan di Indonesia mengingat EVA Momentum baru diperkenalkan pada tahun
2009. Dalam perhitungan nilai EVA Momentum, terdapat banyak aspek yang selama
ini tidak diperhitungkan dalam rasio-rasio keuangan konvensional yang selama
ini dipakai untuk mengukur kinerja perusahaan.